Simantek Kuta atau Pendiri desa adalah orang yang berasal dari klan Perangin-angin. Merga ini mempunyai banyak sub-merga yang tersebar di wilayah Karo Teruh Deleng. Bila berjumpa masyarakat dari dusun lain, maka masyarakat Sukatendel agak sulit menjelaskan asalnya. bilamana mereka berjumpa dengan warga dari dusun lain maka mereka menyebutnya PeranginAnginSukatendel, sekaligus memberitahui asal mereka tinggal. Mulai dari situlah masyarakat yang merganya PeranginAngin di desa mereka dikenal dengan PeranginAnginSukatendel. Kelompok ini disebut juga dengan Bangsa Taneh. Untuk membentuk desa, Simantek Kuta atau pendiri desa mengikutsertakan Anak Beru, Kalimbubu dan Seninanya. Anak Beru yang ikut serta pada saat membentuk perkampungan bersama keturunannya secara turun menurun disebut Anak Beru Singian Rudang. Kalimbubu bersama keturunannya secara turun menurun yang ikut serta pada saat membentuk perkampungan disebut Kalimbubu Simanjek Lulang. Ketiga kelompok inilah yang mempunyai peranan penting di desa tersebut sebab kelompok ini memegang kendali atas pemerintahan.
Kepala desa dipimpin oleh marga pendiri desa dibantu anak beru, untuk pengambilan keputusan ataupun kebijakkan pemerintahan desa peran pendiri desa dan anak berunya sangat berperan sehingga tampak seperti sebuah majelis. Pada tahun 1904 pemerintahan yang tradisional desa Sukatendel mulai berubah ketika Belanda mulai menduduki daerah Taneh Karo yang mulai ditetapkan wilayah administratif Onderafdeling Karolanden.
Pada tahun 1947 terjadi pergolakan dan berpengaruh juga kepada kondisi desa Sukatendel. Pada saat itu, semua warga Sukatendel membakar rumah tempat tinggal mereka serta mengungsi ke pedalaman hutan yang jaraknya lumayan jauh dari desa mereka. Di sanalah mereka bertempat tinggal untuk sementara sembari menunggu situasi aman kembali. Selama masa pengungsian, mereka hanya dapat mengkonsumsi apa yang disediakan oleh alam.
Kurang lebih sekitar setengan tahun mengungsi, masyarakat merasa situasi aman dan tentram, maka masyarakat Sukatendel memutuskan untuk kembali ke perkampungan desa mereka. Mengingat kondisi desa yang sudah kacau dan berantakan, maka dilaksanakan sebuah musyawarah. Mereka berdiskusi tentang tata ruang desa yang akan mereka bangun kembali. Melalui musyawarah tersebut diperoleh kesimpulan, bahwa setiap kepala keluarga berhak mendapatkan sebidang tanah, untuk dibangun rumah di atasnya. Luas dan lebar tanah yang diberikan sama untuk masing-masing kepala keluarga, sehingga tidak terjadi pertengkaran.
Adapun batas-batas Desa Sukatendel antara lain adalah :Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Susuk, Desa Kutambaru.
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tanjung Merawa, Desa Tiganderket.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Batukarang.
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Jandimeriah.
Apabila ada perbedaan dengan yang sekarang mungkin sudah terjadinya pemekaran wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar