Desa Tangkidik yang terletak di Kecamatan Barusjahe awalnya termasuk ke dalam salah satu kerajaan yaitu wilayah Kerajaan Barusjahe. Ketika Belanda masuk ke Tanah Karo, disana telah terdapat beberapa kerajaan salah satunya adalah Kerajaan Barusjahe. Pusat kerajaan ini berada di Desa Barusjahe yang pada periode 1980-1995 merupakan pusat Kecamatan Barusjahe.
Raja pertama dari Kerajaan Barusjahe ini adalah Si Mbelang Pinggel. Raja dari Kerajaan Barusjahe ini berasal dari salah satu marga yang ada di Karo yaitu merga Karo-karo Barus. Ada beberapa nama raja Kerajaan Barusjahe, antara lain Sibayak Ampang Barus, Sibayak Tanda Senina Barus, Sibayak Pa Unjuken Barus, Sibayak Pa Tempana Barus, Sibayak Pa Raja Mentas Barus, Sibayak Garang Barus, dan Sibayak Mandar Barus.
Struktur pemerintahan yang ada di Barusjahe yakni pemerintahan kerajaan, pemerintahan urung, pemerintahan kesain, dan pemerintahan rumah adat. Pemerintahan Kerajaan Barusjahe terdiri dari beberapa tingkatan. Pemerintahan tertinggi adalah sibayak. Sibayak adalah penguasa yang berhak atas rakyat dan daerahnya tanpa ada lagi pemerintahan di atasnya. Kekuasaan sibayak di Kerajaan Barusjahe berlangsung secara turun-temurun dengan metode sintua-singuda. Artinya apabila sibayak mangkat (meninggal dunia), maka yang menggantikannya adalah anak pertama dan apabila anak pertama berhalangan, maka yang memimpin kerajaan akan jatuh kepada anaknya yang bungsu. Sibayak ini membawahi beberapa raja urung, sedangkan raja urung membawahi beberapa kepenghuluan.
Kerajaan Barusjahe mempunyai daerah taklukan yakni urung si VI kuta dimana marga yang memerintah terutama Karo-Karo Sitepu, Adapun nama urung yang tergabung dalam urung si VI kuta sebagai berikut: Suka Nalu, Sinaman, Suka Julu, Raja Sinembah, Bulan Jahe dan Rumamis. Raja Urung Barusjahe berkuasa penuh atas daerah Barusjahe, serta daerah taklukannya. Urung si VI Kuta yang berkedudukan di Sukanalu, dimana pemerintahannya seperti sebuah republik kecil, yang mengurus kebutuhannya. Peranannya dalam mengurus peradilan, soal tanah, membangun rumah dan jambur, perkawinan, adat dan peraturan- peraturan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya kepala urung ini tetap dibawah pengawasan raja sendiri sebagai kepala pemerintahan.
Desa Tangkidik berada jauh di pedalaman Kabupaten Karo yaitu sekitar 16 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Karo (Kabanjahe). Jarak dari Desa Tangkidik ke pusat kecamatan yakni Barusjahe yaitu sekitar 3 km, sedangkan ke pusat provinsi (Medan) yaitu sekitar 101 km.
Desa Tangkidk memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gurisen,
sebelah Selatan berbatasan dengan Tiga Jumpa,
sebelah Barat berbatasan dengan Paribun,
sebelah Timur berbatasan dengan Jumapadang.
Apabila ada perbedaan dengan yang sekarang mungkin sudah terjadinya pemekaran wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar