Taneh Karo Simalem Bumi Turang

27 Agustus 2018

Sejarah Desa Lau Simomo

Desa Lau Simomo yang dahulu merupakan salah satu daerah Sibayak Lingga karena berada dalam wilayah Urung Sepuluh Dua Kuta. Dan sekarang termasuk salah satu desa di Kecamatan Kabanjahe. Dapat diketahui bahwa desa Lau Simomo merupakan desa yang khusus dibentuk untuk penampungan penderita kusta oleh keempat sibayak. Adapun arti Lau Simomo berasal dari bahasa Karo. Lau berarti air dan Simo berarti penyakit. Sehingga dapat diartikan bahwa air yang membersihkan atau air yang menyembuhkan penyakit. Tetapi ada juga yang mengatakan Lau Simomo berasal dari kata lau yang berarti air atau sungai dan kata momo yang berarti pengumuman karena dahulu dibuat pengumuman bahwa desa itu menjadi tempat penampungan penderita kusta.

Penetapan lokasi penampungan penderita kusta itu dipelopori oleh Van den Berg, karena keresahan penduduk dengan keberadaan penderita kusta di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Sibayak Kabanjahe yang bernama Sibayak Pa Pelita mengusulkan agar daerah Lau Simomo memjadi tempat penampungan penderita kusta. Adapun alasan beliau menunjuk daerah Lau Simomo menjadi penampungan penderta kusta disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :


  • Lokasi tersebut jauh dari pemukiman penduduk sehingga tidak akan menggangu masyarakat sekitar.
  • Lokasi tersebut banyak terdapat mata air yang sejauh 1 km dan akhirnya meresap ke tanah sehingga masyarakat sekitar lokasi tersebut tidak takut tertular penyakit kusta tersebut.
  • Daerah ini cocok untuk daerah pertanian karena tanahnya subur dan sangat indah. Dari sini Gunung Sinabung terlihat jelas

Akhirnya dilakukan suatu sidang untuk menetapkan pemukiman tersebut. Usulan sibayak Pa Pelita tersebut disetujui oleh anggota sidang yang dilakukan oleh Kerapaten Balai Raja Berempat. Sibayak Kuta Buluh tidak ikut perundingan yang diadakan pada tahun 1906 karena dia merasa pendirian penampungan penderita kusta tersebut merupakan campur tangan kolonial melalui NZG yang dipelopori oleh Van Den Berg.

Sidang juga dihadiri oleh Westen Berg dan Van Den Berg. Keputusan sidang menghimbau kepada para Sibayak, Raja Urung, penghulu seluruh Tanah Tinggi Karo untuk mengumumkan ‘ngemomoken’ keputusan tersebut kepada masyarakat yang menderita penyakit kusta agar tinggal di lokasi penampungan penderita kusta di daerah itu. Penderita kusta mulai di antar ke lokasi mulai tanggal 25 Agustus 1906. Mulai saat itu sering disebut-sebut desa Lau Simomo oleh masyarakat Tanah Karo.

Adapun batas-batas Desa Lau Simomo adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan desa Singa
Sebelah Barat berbatasan dengan desa Kuta Gerat
Sebelah Utara berbatasan dengan desa Kandibata
Sebelah Selatan berbatasan dengan desa Guru Benua

Apabila ada perbedaan dengan yang sekarang mungkin sudah terjadinya pemekaran wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar