Penjelasan kedua adalah institusi raja yang bertempat di Tanah Karo diciptakan oleh Sultan Aceh yang diteruskan oleh Belanda dengan membuat pernyataan pendek dengan raja-raja Karo yang memutuskan 5 kerajaan atau Sibayak di Tanah Karo, yaitu :
- Kerajaan Lingga, yang ditandatangani oleh Sibayak Sinulingga
- Kerajaan Barusjahe, yang ditandatangani oleh Sibayak Barus
- Kerajaan Suka, yang ditandatangani oleh Sibayak Ginting
- Kerajaan Sarinembah, yang ditandatangani oleh Sibayak Sembiring
- Kerajaan Kutabuluh, yang ditandatangani oleh Sibayak Peranginangin
Pada saat itu, Sibayak Lingga yang berkuasa memutuskan batas-batas desa dengan Sibayak (Barusjahe), dimana Sibayak (Suka) harus mundur dengan batas sungai Lau Biang. Desa Bunuraya termasuk dalam kekuasaan Sibayak (Suka). Sebelum adanya keputusan tentang batas desa antara Sibayak (Lingga) dengan Sibayak (Barusjahe), wilayah Katepul dan sekitarnya masih dalam kawasan Bunuraya. Nama Desa Bunuraya juga berasal dari kata Namo Raya, hal ini terbukti dengan adanya pohon namo raya yang terdapat pada desa tersebut.
Yang dianggap sebagai pendiri kampung adalah merga Sinuraya. Merga Sinuraya yang pertama kali tinggal dan menetap di Desa Bunuraya. Penghulu (kepala desa) pertama di Desa Bunuraya adalah Rapat Sinuraya. Desa Bunuraya merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun batas-batas Desa Bunuraya adalah sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Lau Biang
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Salit
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Singa
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mulawari
Apabila ada perbedaan dengan yang sekarang mungkin sudah terjadinya pemekaran wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar